PENCEMARAN
SUNGAI CITARUM, UKM DAN SOLUSI PENANGGULANGANNYA
Analisis Masalah lingkungan
Manajemen Strategi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sungai
Citarum
merupakan sungai terpanjang dan terbesar di Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Sungai Citarum bersumber dari Gunung Wayang di Desa Cibeureum, Kecamatan
Kertasari Kabupaten Bandung mengalir ke bagian tengah Provinsi Jawa Barat dari
selatan ke arah utara dan akhirnya bermuara di Laut Jawa. Sungai Citarum Hulu
adalah sungai Citarum yang melewati DAS Citarum bagian hulu (Puslitbang SDA,
2005).
Selain memiliki fungsi sejarah, sungai Citarum juga
mempunyai fungsi ekonomi dan sosial. Setidaknya 25 juta penduduk menggantungkan
hidupnya dari sungai Citarum. Terdapat tiga waduk yang berada di Sungai
Citarum, yaitu waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur, yang selain berfungsi
sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) juga sebagaimana layaknya sebuah
waduk, ketiga waduk tersebut juga berfungsi untuk mengairi lahan pertanian,
pemenuhan kebutuhan air bersih dan juga mencegah banjir. Kapasitas listrik yang
dihasilkan dari ketiga waduk tersebut kurang lebih sebesar 1.400 MW dan menjadi
sumber air irigasi bagi 240.000 hektar sawah. Selain itu, 80% kebutuhan air
bersih di Jakarta juga bergantung dari sungai ini sebagai sumber air baku.
Sungai Citarum juga menjadi pemasok air bagi industri-industri yang berada di
sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Begitu pentingnya keberadaan sungai
Citarum sehingga sungai menjadi salah satu sungai strategis nasional selain
sungai Siak (Provinsi Riau) dan sungai Brantas (Provinsi Jawa Timur).
Sungai Citarum di Jawa Barat, Indonesia adalah salah satu
sungai yang paling tercemar. Pada Agustus 2010, Organisasi nirlaba Blacksmith
Institute yang berbasis di New York dan Green Cross, Swiss, serta situs
www.huffingtonpost.com (Amerika Serikat) menganugerahi Sungai Citarum sebagai
salah satu dari sepuluh sungai paling tercemar di dunia. Sungai ini masuk dalam
daftar karena pencemaran limbah industri dan bahan kimia. Dan oleh pemerintah
(2009) Citarum pun termasuk salah satu diantara 13 sungai dengan tingkat
kerusakan Daerah Aliran Sungai tertinggi di Indonesia.
Disamping
ini juga kelompok kami membahas tentang dana desa untuk usaha kecil dan
menengah
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena
selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga
berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi
yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha
berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis
tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama
krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan
pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil
produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha
lainnya
Pengembangan UKM perlu mendapatkan
perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat
berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya.
Menempatkan
usaha mikro kecil dan menengah sebagai sasaran utama pembangunan harus
dilandasi komitmen dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pembisnis dan
lembaga non bisnis serta masyarakat setempat dengan menerapkan strategi
Agresif yang berbasis pada ekonomi jaringan (Kemitraan);
Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan dengan cara memberi
dukungan positif dan nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia
(pelatihan kewirausahaan), teknologi, informasi, akses pendanaan serta
pemasaran, Perluasan pasar ekspor, merupakan indikator keberhasilan membangun
iklim usaha yang berbasis kerakyatan.
1.2
Permasalahan
1.2.1
Sungai Citarum
Kondisi Sungai Citarum saat ini sangat memprihatinkan.
Menurut keterangan dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Sungai
Citarum kini tergolong sebagai sungai terkotor di dunia. Berdasarkan data tahun
2010 mengenai kualitas air Citarum, dari 10 titik pantau mutu air yang masuk
kategori bahaya atau tercemar berat adalah di empat titik pantau Majalaya,
Sapan, Cijeruk, dan Dayeuhkolot. Salah satu parameter signifikan melewati batas
ambang adalah kandungan bahan kimia beracun dari limbah cair industri tekstil
(yang memiliki proses pencelupan, pemutihan, dan finishing). Selain limbah
industri tekstil Sungai Citarum juga menjadi tempat pembuangan limbah bagi
industri peleburan besi, industri kertas, dan peternakan sapi. Sebanyak 400 ton
limbah disalurkan ke Sungai Citarum per hari.
Perusahaan yang menyalurkan limbahnya itu tersebar juga di
wilayah admisnistrasi Jawa barat, meliputi Kabupaten Bandung, Kota Cimahi,
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi,
dan Kabupaten Bekasi.
Permasalahan limbah ini disebabkan perilaku pengusaha
industri yang membuang limbah cairnya ke sungai tanpa diproses melalui
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu bisa dilihat saat musim
kemarau. Air yang seharusnya bening berubah menjadi beraneka warna dengan bau
bahan kimia yang menyengat.
Selain masalah pencemaran oleh limbah, Beberapa permasalahan
lain terkait dengan sungai Citarum yaitu:
1.
Masalah sedimentasi yang tinggi di dasar sungai Citarum
2.
Masalah gundulnya hutan di seputar hulu Sungai Citarum, terutama di Kecamatan
Kertasari dan Pacet Kabupaten Bandung. Kondisi ini menyebabkan erosi yang
sangat tinggi. Pasalnya, setiap hujan turun, butir-butir tanah langsung terbawa
mengalir lalu mengendap di wilayah hilir.
3.
Masalah sampah. Berdasarkan data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum,
sampah yang dibuang ke Sungai Citarum mencapai 9.000 meter kubik. Kondisi ini
memperlihatkan bagaimana rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah.
Masyarakat masih beranggapan, sungai adalah tong sampah.
4.
Masalah terkait dengan pencemaran sungai Citarum ini juga menyebabkan defisit
ketersediaan air minum untuk wilayah Bandung raya. Penyebabnya kemampuan hutan
untuk menyerap air hujan menurun drastis karena penggundulan.
1.2.1
Usaha Kecil dan menengah dengan pernyataan
1. Apakah yang dimaksud
dengan Usaha Kecil dan Menengah?
2. Apasaja deinisi dan
kriteria Usaha Kecil dan Menengah?
3. Apasaja klasifikasi
Usaha Kecil dan Menengah?
4. Bagaimana kinerja Usaha
Kecil dan Menengah di Indonesia?
5. Faktor-faktor yang dapat
menghambat Usaha Kecil dan Menengah?
1.3
Tujuan
1.3.1 Sugai Citarum
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis pencemaran
yang terjadi di sungai Citarum sekaligus mencari solusi yang memungkinkan
dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi berbagai permasalahan yang
terjadi terkait dengan sungai Citarum.
1.3.2 Usaha Kecil dan menengah
1. Dapat
mengetahui arti Usaha kecil dan menengah
2. Dapat
mengetahui definisi dan criteria usaha kecil dan menengah
3. Dapat
mengetahui klasifikasi usaha kecil dan menengah
4. Dapat
mengetahui kinerja usaha kecil dan menengah
5.
Dapat mengetahui factor-faktor yang dapat menghambat usaha kecil dan menangah
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Sungai Citarum
Pengertian Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup erat
kaitannyan dengan pengelolaam lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh
instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing,
masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan
perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor
lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurang
diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya.
2.1.2
Limbah Industri
Faktor terpenting dalam permasalahan lingkungan adalah
besarnya populasi manusia (laju pertambahan penduduk), sebab dengan
tingkat pertambahan penduduk yang tinggi, kebutuhan pangan, bahan bakar,
pemukiman dan kebutuhan-kebutuhan dasar yang lain akan meningkat pula yang pada
akhirnya akan meningkatkan limbah domestic maupun limbah industri (Kristanto,
2004). Pemakaian mesin dan peralatan baru dalam bidang industri serta
pemanfaatan teknologi untuk mendapatkan produk yang tinggi diharapkan dapat
mencapai kualitas hidup yang lebih baik (Wardhana, 2004).
Limbah industri adalah konsekuensi logis dari adanya
industry/pabrik. Bila limbah yang mengandung bahan kimia (berbahaya atau tidak
berbahaya) di lepas di lingkungan, maka hal itu akan menimbulkan pencemaran
lingkungan (terutama air sungai dan tanah).
Pencemaran yang ditimbulkan oleh industri diakibatkan adanya
limbah yang keluar dari pabrik dan mengandung bahan beracyn dan berbahaya
(B-3). Bahan pencemar keluar bersama-sama dengan bahan buangan (limbah) melalui
udara, air, dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam. Antara satu
pabrik dengan pabrik lainnya berbeda jenis dan jumlah limbah buangannya.
Sumber
bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi:
•
Industri kimia organic maupun anorganik
•
Penggunaan B-3 sebagai bahan baku atau bahan penolong
•
Proses kimia, fisika, dan biologi di dalam pabrik
2.1.3
Pencemaran Lingkungan
Dengan semakin meningkatnya aktivitas manusia, maka akan
semakin menigkat pula pencemaran lingkungan baik tanah, air, maupun udara.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan oleh berbagai aktivitas
manusia, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan
dengan menetapkan baku mutu lingkungan, termasuk baku mutu air pada sumber air.
Baku mutu air pada sumber air adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat
atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tersebut tetap dapat
digunakan sesuai kriterianya (Kristanto, 2004)
Di dalam kegiatan industri dan teknologi, air yang telah
digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan
karena dapat menyebabkan pencemaran. Air tersebut harus diolah terlebih dahulu
agar mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas air lingkungan. Sebelum air
limbah dibuang, harus dilakukan proses daur ulang air limbah industri (water
treatment recycle prodess). Apabila semua kegiatan industri dan teknologi
memperhatikan dan melaksanakan pengolahan air limbah industri dan masyarakat
umum juga tidak membuang sampah sembarangan maka masalah pencemaran air sebenarnya
tidak perlu dikhawatirkan (Wardhana, 2004).
Pencemaran air adalah penyimpangan sifat-sifat air dari
keadaan normal , bukan keadaan murninya . hal ini disebabkan adanya benda-benda
asing yang mengakibatkan air tersebut tidak dapat digunakan sesuai
peruntukannya. Air limbah industri bahan anorganik pada umumnya mengandung asam
mineral dalam jumlah tinggi sehingga keasamannya juga tinggi atau pH-nya
rendah. Adanya komponen besi sulfur (FeS2) dalam jumlah tinggi di air juga
meningkatkan keasamannya.
Indicator bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya
perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui:
1.
Adanya perubahan suhu air
2.
Adanya perubahan pH atau konsentrasi ion Hidrogen
3.
Adanya perubahan warna, bau dan rasa air
4.
Timbulnya endapan, koloidal, dan bahan terlarut
5.
Adanya mikroorganisme
6.
Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan
Dampak
Pencemaran Air
Air merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Hampir
semua makhluk hidup memerlukan air. Apabila air tercemar maka kehidupan manusia
akan terganggu.
Berdasarkan cara pengamatannya, pengamatan indicator dan
komponen pencemaran air lingkungan dapat digolongkan menjadi:
1.
Pengamatan secara fisik
2.
Pengamatan secara kimiawi
3.
Pengamatan secara biologis
Sedangkan air yang tercemar dapat mengakibatkan kerugian
yang besar bagi manusia. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat
berupa:
1.
Air menjadi tidak bermanfaat lagi
2.
Air menjadi penyebab timbulnya penyakit
2.1.4
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Masalah limbah, industri dan pencemaran lingkungan hidup
sangat terkait dengan masalah (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) AMDAL.
AMDAL dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar
hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang
“Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang
Amdal.
a.
Tujuan AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin.
b.
Fungsi AMDAL
•
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
•
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan atau kegiatan
•
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan
atau kegiatan
•
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan
hidup
•
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana
usaha dann atau kegiatan
•
Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
•
Sebagai Scientific Document dan Legal Document
•
Izin Kelayakan Lingkungan
•
Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta
pengaruhnya
Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi
perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi
pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan AMDAL dikeluarkan oleh Kementerian
Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai pedoman penetapan analisis,
pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik untuk kegiatan yang sudah
berjalan maupun masih sedang dalam tahap perencanaan (Kristanto, 2004).
Pengendalian
Limbah Industri
Pengendalian pencemaran yang berkaitan dengan limbah
industri mempunyai beberapa motivasi dilihat dari kondisi lingkungan tempat
sumber pencemaran berada. Usaha untuk mengembalikan lingkungan yang sudah
tercemar akan lebih sulit dibandingkan dengan pencegahan dan pengendalian.
Pelaksanaan pengendalian pencemaran yang diakibatkan oleh limbah industri dalam
kaitannya dengan pembangunan berwawasan lingkungan bertujuan untuk
memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negative. Pemilihan
teknologi dalam pembangunan berwawasan lingkungan tidak semata-mata didasarkan
pada kemampuan teknologi yang digunakan untuk menciptakan produk tetapi juga
kemampuan teknologi dengan memproduksi limbah seminimal mungkin.
2.2
Usaha Kecil dan Menengah
Pengertian
Usaha Kecil dan Menengah
Ø Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Ø Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan
entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99
orang.
Ø Berdasarkan
Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha
yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per
tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari :
-
Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
-
Perorangan ( Pengrajin/industri rumah
tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan, penambang, pedagang barang
dan jasa )
Ø Menurut
UU No 20 Tahun 2008
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian
yakni:
Usaha
Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih
dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara
itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki
kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih
lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
-
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
2.2.1
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya
definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek
sebagai berikut:
- Jumlah tenaga kerja
- Pendapatan
- Jumlah asset
Berikut
adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan lembaga asing ;
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
·Medium Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan maksimal 300 orang.
- Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta.
- Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta.
·Small Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 30 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.
·Micro Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2.Singapura
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30%pemegang saham lokal
serta aset produktif tetap (fixed productive asset) dibawah SG $ 15 juta.
3.
Malaysia mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan
yangbekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal
pemegangsahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua,
yaitu :
- Small
Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah M $ 500 ribu.
- Medium
Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang membagi UKM sebagai
berikut :
-
Mining and manufacturing dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300orang
atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
-
Wholesale dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah
modal saham sampai US$ 840 ribu.
-
Retail dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah
modal saham sampai US$ 820 ribu.
-
Service dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah
modal saham sampai US$ 420 ribu.
5. Korea Selatan mendefinisikan UKM
sebagai usaha yang jumlahnya dibawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari
US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM
ke dalam 3 jenis, yaitu :
·Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
-
Jumlah karyawan kurang dari 250 orang.
-
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta.
-
Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta.
·Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
-
Jumlah karyawan kurang dari 50 orang.
-
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta.
-
Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta.
·Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
-
Jumlah karyawan kurang dari 10 orang.
-
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta.
-
Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta.
2.2.2 Klasifikasi Usaha Kecil dan
Menengah
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
1.
Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja
untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohya
adalah pedagang kaki lima
2. Micro
Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki
sifat kewirausahaan
3. Small
Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast
Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
2.2.3 Undang-Undang dan Peraturan
Tentang UKM
Berikut
ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1.
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.
PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No.
32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.
Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres
No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha
Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar
Dengan Syarat Kemitraan
6.
Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan
Menengah
7. Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang
No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
2.2.4 Kinerja UKM di Indonesia
UKM
di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan
masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat
kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan,
proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan,
serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan
masalah-masalah tersebut di atas.
UKM
di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat)
hal, yaitu :
1. Sebagian
UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak
tahan lama,
2.Mayoritas
UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3.Pada
umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya
memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4.Terbentuknya
UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor
formal.
2.2.5 Peranan Usaha Kecil dan
Menengah
Peranan
UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan
yang dikelola oleh dua departemen:
1. Departeman
Perindustrian dan Perdagangan
2. Deparetemen Koperasi
dan UKM
Namun
demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang
memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan
usaha besar.
Kegiatan
UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha
kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis
dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam
pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung
UKM seperti: Perizinan, Tekhnologi, Struktur, Manajeman, Pelatihan, Pembiayaan.
2.2.6 Permasalahan yang Dihadapi
UKM
Pada
umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara
lain meliputi:
•
Faktor Internal
1.
Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu
unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan
menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup,
yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas,
sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit
diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh
bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM
adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta
yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian
besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang
turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan
formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap
manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang
dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha
tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk
meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya
merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas
dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan
jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta
didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang
baik.
4.
Mentalitas Pengusaha UKM
Hal
penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM,
yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat
yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa
menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana
pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga
dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan
dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya
kesempatan-kesempatan yang ada.
5.
Kurangnya Transparansi
Kurangnya
transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi
selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak
diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga
hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan
usahanya.
•
Faktor Eksternal
1.
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya
pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu
dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap
penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan
perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah
melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator
ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan
pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan
yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan
Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus
disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat
antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk
menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya
prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan
jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan
perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM
tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2.
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya
informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang
dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu,
tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya
yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang
strategis.
3.
Pungutan Liar
Praktek
pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu
kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini
tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya
setiap minggu atau setiap bulan.
4.
Implikasi Otonomi Daerah
Dengan
berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai
otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini
akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa
pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera
dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5.
Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana
diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020
berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam
perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan
proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu
kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia
(HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair
oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu,
UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan
komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6.
Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian
besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai
produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata
lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan
lama.
7.
Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya
akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan
secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8.
Terbatasnya Akses Informasi
Selain
akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap
informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak
memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha
UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak
mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor.
Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk
bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses
terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
2.2.7 Langkah Penanggulangan
Masalah
Dengan
mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama
ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah
perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan
mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur
perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.
Bantuan Permodalan
Pemerintah
perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak
memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu
melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema
penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya
menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga
Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
3.
Perlindungan Usaha
Jenis-jenis
usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
4.
Pengembangan Kemitraan
erlu
dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan
pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan
terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar
dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai
kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun
luar negeri.
BAB III
KERANGKA PEMIKIRAN
SUNGAI CITARUM
Pencemaran
yang terjadi pada sungai Citarum lebih dominan disebabkan oleh pembuangan
limbah industri oleh pabrik-pabrik di sepanjang aliran sungai Citarum. Kondisi
itu diperparah dengan perilaku sebagian masyarakat yang membuang sampah maupun
limbah rumah tangga secara tidak bertanggung jawab ke sungai.
Pencemaran
yang dialami oleh sungai Citarum akan berdampak pada kehidupan manusia
diantaranya banjir, penurunan kualitas lingkungan (baik tanah maupun air
lingkungan), serta dapat mengakibatkan masyarakat kekurangan air bersih. Hal
ini dikarenakan air sungai Citarum dijadikan air sumber oleh PDAM kota Bandung
untuk melayani air bersih masyarakat. Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh air
yang tercemar adalah timbulnya berbagai penyakit terutama penyakit kulit.
DANA
DESA
USAHA
KECIL DAN MENENGAH
BAB IV
PEMECAHAN MASALAH
SUNGAI CITARUM
Solusi atas permasalahan pencemaran sungai Citarum harus
dilakukan secara komprehenshif. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk
menangani masalah sungai Citarum. Perlu dukungan masyarakat dan LSM serta pihak
industri agar program yang dijalankan pemerintah daerah bisa sukses. Setidaknya
upaya penanganan sungai Citarum harus dijalankan dengan pendekatan:
a.
Manajemen perencanaan wilayah
Manajemen wilayah ini berupa desain tata wilayah yang
teratur. Di wilayah mana yang boleh didirikan industry, pemukiman, pusat
ekonomi, tata ruang hijau dll. Sehingga pendirian pabrik dan bangunan tidak
sembarangan.
b.
Social kelembagaan
Perlunya pelibatan masyarakat secara social dan kelembagaan.
Lembaga-lembaga RT/RW, LSM, paguyuban, pecinta alam dll. perlu dilibatkan dalam
upaya menjaga kelestarian sungai Citarum. Pemerintah daerah atau LSM bisa juga
mempelopori sarasehan atau lomba mengenai lingkungan di sepanjang aliran
sungai.
c.
Lingkungan/ekologi
Perlunya digalakkan penghijauan di sepanjang hulu, aliran
sampai hilir dari sungai Citarum agar tidak terjadi erosi dan membantu penyerapan
air hujan ke dalam tanah. Bisa juga sepanjang aliran ini ditanami tanaman yang
produktif dan perawatannya diserahkan kepada kelompok tani/ paguyuban di
sekitar sungai Citarum. Sehingga tumbuh kepedulian masyarakat sekitar terhadap
kelestarian sungai.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus dapat merangkul
dan menyadarkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha industri untuk bersama –
sama berperan aktif dalam menjaga kelestarian dan kebersihan Sungai Citarum.
Masyarakat sekitar Sungai Citarum adalah tanggung jawab pemerintah juga. Ketika
masyarakat dan pelaku industri tidak mengindahkan peraturan yang telah
diterapkan, maka tanggung jawab pemerintah sendiri sebagai inisiator untuk
memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan penjagaan
kualitas Sungai Citarum
d.
Penegakan hukum
Penegakan hukum ini diberlakukan kepada pihak industry/
pabrik baik yang skala besar maupun skala kecil. Setiap pelanggaran yaitu
pembuangan limbah industry yang tidak sesuai dengan ketentuan harus ditindak
agar menimbulkan efek jera di kalangan industry. Tanpa adanya tindakan tegas,
maka permasalahan limbah ini akan berlarut-larut tanpa ada akhirnya. Tindakan
ini memerlukan serangkaian peraturan sekaligus pengawasan dan penindakan.
Pemerintah
juga mulai perlu mengeluarkan peraturan mengenai pemanfaatan teknologi bersih
bagi kegiatan industri, sehingga minimalisasi limbah dapat dilakukan sejak
tahap awal produksi. Jangan sampai kegiatan ekonomi industri menjadi alasan
diizinkannya kegiatan tersebut tanpa memikirkan kaidah – kaidah kelestarian
lingkungan yang juga memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu juga hal yang penting, dibutuhkan komitmen yang
kuat bagi pemerintah dalam mengembalikan fungsi lahan sekitar sungai Citarum ke
dalam fungsi yang seharusnya. Penegakan peraturan guna lahan harus dilaksanakan
untuk mendukung perbaikan kondisi Sungai Citarum, terutama untuk menangani
masalah sedimentasi tanah. Pengembalian fungsi lahan terutama pada daerah hulu
Sungai Citarum dan juga sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum.
USAHA KECIL DAN
MENENGAH
Pemecahan masalah dan
desain perbaikan
· Harus ada kerja sama antar pengurus desa dan masyarakat desa
· Memberikan penyuluhan tentang pengelolahan usaha rumah
tangga.
· Membuka usaha Koperasi Desa
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan
desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
serta pelayanan masyarakat.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 SUNGAI CITARUM
5.1.1
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya, maka simpulan dari
penelitian ini adalah :
1.
Pencemaran air sungai citarum disebabkan oleh pembuangan limbah industri di
sepanjang sungai Citarum tanpa pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) terlebih dahulu dan juga dari sampah yang dibuang masyarakat
langsung ke sungai.
2.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya peran sungai dan menjaga lingkungan masih
rendah. Hal ini dibuktikan dengan adanya masyarakat yang dengan sengaja
membuang sampah ke sungai.
3.
Pemerintah terutama pemerintah daerah kurang menegakkan peraturan tentang
pencemaran lingkungan terutama terhadap industri yang berada di sepanjang
bantaran sungai Citarum.
4.
Pemerintah kurang dalam memberikan peringatan, sosialisasi terhadap masalah
pencemaran sungai Citarum.
5.1.2
Saran
Untuk mengatasi pencemaran sungai Citarum, penulis dapat
memberikan saran :
1.
Pengenaan peringatan dan sanksi yang lebih tegas kepada industri yang masih
membuang limbah ke sungai tanpa melakukan pengolahan terlebih dahulu limbah
yang dihasilkan pabrik.
2.
Pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sepanjang aliran
sungai Citarum dan menggalakkan partisipasi kelompok masyarakat untuk ikut
menjaga kelestarian sungai Citarum. Perlu juga dibuat peraturan daerah tentang
pemanfaatan lahan sepanjang aliran sungai Citarum dengan tanaman yang produktif
untuk penghijauan serta dapat menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat
sekitar.
3.
Perlu dibuat peraturan yang jelas tentang pembuangan limbah industri. Serta
perlu upaya pengawasan dan tindakan tegas bagi industry yang melanggar
peraturan yang telah dikeluarkan.
4.
Kerja sama antara elemen pemerintah, industri, masyarakat, LSM dalam upaya
menjaga kelestarian sungai citarum. Pemerintah daerah juga perlu memberikan
informasi/sosialisasi/kampanye untuk pelestarian sungai Citarum.
5.2 Usaha Kecil dan Menengah
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah
dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila
pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini
seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan
belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar
dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya.Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak
diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam
pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya
usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah
(UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan
bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan
jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal
yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak
semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya
menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang
dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain
Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait
dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman
atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan
ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam
maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya
memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap
kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap
menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit
usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi,
akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM,
ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis,
dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada
dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM
tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya
ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk
‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM
tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi
dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini
belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar
dan UKM.
Saat ini, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha
kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu
banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para
pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi
ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi
batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif
bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan
produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif
apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain
program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM
sebagai program nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Agustiningsih,
Dyah dkk. 2012. Analisis Kualitas Air dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air
sungai Blukar Kabupaten Kendal. Jurnal PRESIPITASI. Vol.9 No.2
Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung. 2010. Profil
Pengendalian Pencemaran Air dan Udara Sumber Manufaktur, Prasarana, dan Jasa
Kabupaten Bandung.
Kristanto,
Philip. 2004. Ekologi Industri. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Puslitbang
Sumber Daya Air, Balai Lingkungan Keairan. 2005. Status Mutu Air (Studi Kasus
Sungai Citarum).
Wardhana,
Wisnu Arya. 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta : Penerbit Andi.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.