Pages

Friday 21 February 2020

Ekonomi Makro Eksekutif

"TUGAS INDIVIDU"
QUIZ 1

       1.  Permintaan dan penawaran agregat
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.

Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasional (pendapatan nasional), yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasional (pendapatan nasional) dan menambah pengangguran.
     
      2.   Konsumsi dan tabungan
Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat hubungannya. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal dengan psychological consumption yang membahas tingkah laku masyarakat dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.

      3.  Investasi
Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional#Konsep

DARI PENJELASAN DI ATAS BERIKAN PENDAPAT, SARAN SERTA MASUKAN TENTANG FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN NASIONAL TERSEBUT ? (PERKIRAAN JAWABAN 1 ATAU 2 LEMBAR)





                                                                     QUIZ 2

SOAL TENTANG INVESTASI
1.Jelaskan pengertian investasi dan tujuan seseorang melakukan investasi!
2.Jelaskan secara singkat mengenai dasar-dasar keputusan investasi!
3.Apakah return harapan (expected return) sama dengan return yang terjadi (realized return)? Jelaskan.
4.Bagaimanakah sikap investor yang risk averse dalam menentukan alternatif investasi yang akan dilakukan?
5.“Hubungan antara risiko dan return harapan bersifat searah.” Apakah Anda setuju dengan pernyataan tersebut? Jelaskan mengapa demikian.
6.Apakah perbedaan antara retail investor dan institutional investor?
7.Apa yang dimaksud dengan pernyataan: “Proses keputusan investasi sebagai suatu proses yang berkesinambungan”?

 

Tuliskan jawaban di kolom komentar di bawah ini, dengan format
Nama :
NIM   :
Prodi  : Ekonomi Syariah / Perbankan Syariah

Quiz   : 2

Jawaban
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................  

Thursday 20 February 2020

Ekonomi Makro Reguler- Soal Pendapatan Nasional

"TUGAS INDIVIDU"
Materi Pendapatan Nasional

Jawab pertanyaan di bawah ini
1  Sejarah Pendapatan Nasional ?
2  Konsep Pendapatan Nasional ?
3  Penghitungan Pendapatan Nasional ?
4  Manfaat Pendapatan Nasional ?
5  Faktor yang memengaruhi Pendapatan Nasional ?

Tuliskan jawaban di kolom komentar di bawah ini, dengan format
Nama :
NIM   :
Prodi  : Ekonomi Syariah / Perbankan Syariah

Jawaban
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................  

Friday 1 November 2019

Jasa Tugas kuliah, Skripsi, Tesis dan Disertasi


Kesulitan dalam penyusunan tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi dan olah data statistik untuk mahasiswa hubungi kami solusi, konsultasi, dan refrensi bagi anda yang sedang dalam kendala penyusunan tugas akhir dan menerbitkan jurnal. Jasa yang kami sediakan memiliki rincian sebagai berikut:
  1. Dalam jasa pembuatan tesis, Anda dapat menentukan bab mana saja yang akan dikerjakan , dalam artian kami hanya mengerjakan pada bagian yang ditentukan atau diminta oleh Anda. Misalnya, bila anda meminta dan mengajukan bantuan pengerjaan pada proposal maka kami hanya membantu anda dalam pengerjaan proposal saja, dan seterusnya.
  2. Dalam jasa ini, pembayaran dilakukan per bagian dan ditransfer dengan penuh sebelum pengerjaan. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui bank atau diserahkan langsung (face to face) di kantor kami saat jam kerja.
  3. Bahan yang akan digunakan sebagai penunjang pengerjaan Kami dapat dikirim melalui email atau dapat diserahkan langsung di kantor kami pada saat jam kerja.
  4. Dalam jasa ini, kami menjamin pengerjaan nya akan dilakukan dengan tuntas. Tuntas berarti, selesai dengan sebenar-benarnya. Segala perbaikan, perombakan, penambahan, pengurangan terhadap bab yang sudah dikerjakan akan dilakukan semaksiksimal mungkin.
  5. Dalam jasa pembuatan ini, tidak ada penambahan biaya untuk perbaikan, penambahan, atau pengurangan pada bab yang sudah Kami kerjakan.
  6. Hasil Jasa Pembuatan Skripsi dan Tesis yang kami kerjakan hanya untuk Anda, dan
  7. ANTI PLAGIAT.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KONTAK kami untuk mendapatkan info lebih lanjut.
Email :
  • armandjexo@yahoo.com
Handphone
  • 0882-0004-04605 (WA)

Monday 26 February 2018

Diskusi Kelompok Ekonomi Makro Kelas Reguler dan Eksekutif

Pengertian Diskusi Kelompok

Pengertian Diskusi Kelompok 
Pengertian diskusi kelompok adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam bimbingan. Kegiatan diskusi kelompok merupakan kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu individu. Kegiatan diskusi kelompok ini dapat menjadi alternatif dalam membantu memecahkan permasalahan seorang individu.


Pengertian Diskusi kelompok menurut beberapa ahli :
Moh. Surya (1975:107) mendefinisikan diskusi kelompok merupakan suatu proses bimbingan dimana murid-murid akan mendapatkan suatu kesempatan untuk menyumbangkan pikiran masing-masing dalam memecahkan masalah bersama. Dalam diskusi ini tetanam pula tanggung jawab dan harga diri.
Moh. Uzer  Usman (2005:94) menyatakan bahwa diskusi kelompok merupakan suatu proses yang teratur yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan atau pemecahan masalah.
Berdasarkan pengertian diskusi kelompok tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa diskusi kelompok yaitu suatu cara atau teknik bimbingan yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka, dimana setiap anggota kelompok akan mendapatkan kesempatan untuk menyumbankan pikiran masing-masing serta berbagi pengalaman atau informasi guna pemecahan masalah atau pengambilan keputusan. Dalam diskusi kelompok anggota kelompok menunjuk moderator (pimpinan), menentukan tujuan, dan agenda yang harus ditaati.

Demikianlah sekilas tentang Pengertian Diskusi Kelompok.

Referensi : ruangguruku.com

PEMBAGIAN KELOMPOK (SILAHKAN BERDISKUSI ANTAR TEMAN DI KOLOM KOMENTAR)
BAB 1 PENDAPATAN NASIONAL KELOMPOK 1
BAB II TEORI KONSUMSI KELOMPOK 2
BAB III TEORI INVESTASI KELOMPOK 3
BAB IV INTERAKSI DGN DUNIA INTERNASIONAL KELOMPOK 4
BAB V UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN KELOMPOK 5
BAB VI SIKLUS EKONOMI KELOMPOK 6 

Tuliskan isi diskusi di kolom komentar di bawah ini, dengan format:
Nama :
NIM   :
Prodi  : Ekonomi Syariah / Perbankan Syariah

Kelas  : Reguler / Eksekutif

Jawaban
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................  
  
CATATAN : 
1. DIMULAI DENGAN MEMBUAT PERTANYAAN / JAWABAN SERTA SANGGAHAN BEBAS ATAU MEMPUNYAI ISI MATERI YANG BISA DI BAGIKAN DI KOLOM KOMENTAR REKAN-REKAN MAHASISWA...
2. SETIAP YANG BERKONTRIBUSI DI RUANG DISKUSI NAMA/NIM DI CATAT OLEH DOSEN UNTUK PENAMBAHAN NILAI ....

Analisis Masalah Lingkungan



PENCEMARAN  SUNGAI CITARUM, UKM DAN SOLUSI PENANGGULANGANNYA
Analisis Masalah lingkungan
Manajemen Strategi


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sungai Citarum merupakan sungai terpanjang dan terbesar di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Sungai Citarum bersumber dari Gunung Wayang di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung mengalir ke bagian tengah Provinsi Jawa Barat dari selatan ke arah utara dan akhirnya bermuara di Laut Jawa. Sungai Citarum Hulu adalah sungai Citarum yang melewati DAS Citarum bagian hulu (Puslitbang SDA, 2005). 

Selain memiliki fungsi sejarah, sungai Citarum juga mempunyai fungsi ekonomi dan sosial. Setidaknya 25 juta penduduk menggantungkan hidupnya dari sungai Citarum.  Terdapat tiga waduk yang berada di Sungai Citarum, yaitu waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur, yang selain berfungsi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) juga sebagaimana layaknya sebuah waduk, ketiga waduk tersebut juga berfungsi untuk mengairi lahan pertanian, pemenuhan kebutuhan air bersih dan juga mencegah banjir. Kapasitas listrik yang dihasilkan dari ketiga waduk tersebut kurang lebih sebesar 1.400 MW dan menjadi sumber air irigasi bagi 240.000 hektar sawah. Selain itu, 80% kebutuhan air bersih di Jakarta juga bergantung dari sungai ini sebagai sumber air baku. Sungai Citarum juga menjadi pemasok air bagi industri-industri yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Begitu pentingnya keberadaan sungai Citarum sehingga sungai menjadi salah satu sungai strategis nasional selain sungai Siak (Provinsi Riau) dan sungai Brantas (Provinsi Jawa Timur). 

Sungai Citarum di Jawa Barat, Indonesia adalah salah satu sungai yang paling tercemar. Pada Agustus 2010, Organisasi nirlaba Blacksmith Institute yang berbasis di New York dan Green Cross, Swiss, serta situs www.huffingtonpost.com (Amerika Serikat) menganugerahi Sungai Citarum sebagai salah satu dari sepuluh sungai paling tercemar di dunia. Sungai ini masuk dalam daftar karena pencemaran limbah industri dan bahan kimia. Dan oleh pemerintah (2009) Citarum pun termasuk salah satu diantara 13 sungai dengan tingkat kerusakan Daerah Aliran Sungai tertinggi di Indonesia.

Disamping ini juga kelompok kami membahas tentang dana desa untuk usaha kecil dan menengah
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Menempatkan usaha mikro kecil dan menengah sebagai sasaran utama pembangunan harus dilandasi komitmen dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pembisnis dan lembaga non bisnis serta masyarakat setempat dengan menerapkan strategi Agresif yang berbasis pada ekonomi jaringan (Kemitraan); Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan dengan cara memberi dukungan positif dan nyata terhadap  pengembangan sumber daya manusia (pelatihan kewirausahaan), teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran, Perluasan pasar ekspor, merupakan indikator keberhasilan membangun iklim usaha yang berbasis kerakyatan.


1.2 Permasalahan
1.2.1 Sungai Citarum
Kondisi Sungai Citarum saat ini sangat memprihatinkan. Menurut keterangan dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Sungai Citarum kini tergolong sebagai sungai terkotor di dunia. Berdasarkan data tahun 2010 mengenai kualitas air Citarum, dari 10 titik pantau mutu air yang masuk kategori bahaya atau tercemar berat adalah di empat titik pantau Majalaya, Sapan, Cijeruk, dan Dayeuhkolot. Salah satu parameter signifikan melewati batas ambang adalah kandungan bahan kimia beracun dari limbah cair industri tekstil (yang memiliki proses pencelupan, pemutihan, dan finishing). Selain limbah industri tekstil Sungai Citarum juga menjadi tempat pembuangan limbah bagi industri peleburan besi, industri kertas, dan peternakan sapi. Sebanyak 400 ton limbah disalurkan ke Sungai Citarum per hari.

Perusahaan yang menyalurkan limbahnya itu tersebar juga di wilayah admisnistrasi Jawa barat, meliputi Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Permasalahan limbah ini disebabkan perilaku pengusaha industri yang membuang limbah cairnya ke sungai tanpa diproses melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu bisa dilihat saat musim kemarau. Air yang seharusnya bening berubah menjadi beraneka warna dengan bau bahan kimia yang menyengat. 

Selain masalah pencemaran oleh limbah, Beberapa permasalahan lain terkait dengan sungai Citarum yaitu:
1. Masalah sedimentasi yang tinggi di dasar sungai Citarum
2. Masalah gundulnya hutan di seputar hulu Sungai Citarum, terutama di Kecamatan Kertasari dan Pacet Kabupaten Bandung. Kondisi ini menyebabkan erosi yang sangat tinggi. Pasalnya, setiap hujan turun, butir-butir tanah langsung terbawa mengalir lalu mengendap di wilayah hilir. 
3. Masalah sampah. Berdasarkan data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, sampah yang dibuang ke Sungai Citarum mencapai 9.000 meter kubik. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Masyarakat masih beranggapan, sungai adalah tong sampah. 
4. Masalah terkait dengan pencemaran sungai Citarum ini juga menyebabkan defisit ketersediaan air minum untuk wilayah Bandung raya. Penyebabnya kemampuan hutan untuk menyerap air hujan menurun drastis karena penggundulan. 

1.2.1 Usaha Kecil dan menengah dengan pernyataan
1.      Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil dan Menengah?
2.      Apasaja deinisi dan kriteria Usaha Kecil dan Menengah?
3.      Apasaja klasifikasi Usaha Kecil dan Menengah?
4.      Bagaimana kinerja Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia?
5.      Faktor-faktor yang dapat menghambat Usaha Kecil dan Menengah?


1.3 Tujuan
1.3.1 Sugai Citarum
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis pencemaran yang terjadi di  sungai Citarum sekaligus mencari solusi yang memungkinkan dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi terkait dengan sungai Citarum.

1.3.2 Usaha Kecil dan menengah
1.    Dapat mengetahui arti Usaha kecil dan menengah
2.     Dapat mengetahui definisi dan criteria usaha kecil dan menengah
3.    Dapat mengetahui klasifikasi usaha kecil dan menengah
4.    Dapat mengetahui kinerja usaha kecil dan menengah
5.     Dapat mengetahui factor-faktor yang dapat menghambat usaha kecil dan menangah



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sungai Citarum
Pengertian Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan  hidup erat kaitannyan dengan pengelolaam lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurang diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya.

2.1.2 Limbah Industri
Faktor terpenting dalam permasalahan lingkungan adalah besarnya populasi manusia (laju pertambahan penduduk), sebab dengan  tingkat pertambahan penduduk yang tinggi, kebutuhan pangan, bahan bakar, pemukiman dan kebutuhan-kebutuhan dasar yang lain akan meningkat pula yang pada akhirnya akan meningkatkan limbah domestic maupun limbah industri (Kristanto, 2004). Pemakaian mesin dan peralatan baru dalam bidang industri serta pemanfaatan teknologi untuk mendapatkan produk yang tinggi diharapkan dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik (Wardhana, 2004).

Limbah industri adalah konsekuensi logis dari adanya industry/pabrik. Bila limbah yang mengandung bahan kimia (berbahaya atau tidak berbahaya) di lepas di lingkungan, maka hal itu akan menimbulkan pencemaran lingkungan (terutama air sungai dan tanah).

Pencemaran yang ditimbulkan oleh industri diakibatkan adanya limbah yang keluar dari pabrik dan mengandung bahan beracyn dan berbahaya (B-3). Bahan pencemar keluar bersama-sama dengan bahan buangan (limbah) melalui udara, air, dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam. Antara satu pabrik dengan pabrik lainnya berbeda jenis dan jumlah limbah buangannya.
Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi:
• Industri kimia organic maupun anorganik
• Penggunaan B-3 sebagai bahan baku atau bahan penolong
• Proses kimia, fisika, dan biologi di dalam pabrik



2.1.3 Pencemaran Lingkungan
Dengan semakin meningkatnya aktivitas manusia, maka akan semakin menigkat pula pencemaran lingkungan baik tanah, air, maupun udara. Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan oleh berbagai aktivitas manusia, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan, termasuk baku mutu air pada sumber air. Baku mutu air pada sumber air adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tersebut tetap dapat digunakan sesuai kriterianya (Kristanto, 2004)

Di dalam kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan karena dapat menyebabkan pencemaran. Air tersebut harus diolah terlebih dahulu agar mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas air lingkungan. Sebelum air limbah dibuang, harus dilakukan proses daur ulang air limbah industri (water treatment recycle prodess). Apabila semua kegiatan industri dan teknologi memperhatikan dan melaksanakan pengolahan air limbah industri dan masyarakat umum juga tidak membuang sampah sembarangan maka masalah pencemaran air sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan (Wardhana, 2004). 

Pencemaran air adalah penyimpangan sifat-sifat air dari keadaan normal , bukan keadaan murninya . hal ini disebabkan adanya benda-benda asing yang mengakibatkan air tersebut tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya. Air limbah industri bahan anorganik pada umumnya mengandung asam mineral dalam jumlah tinggi sehingga keasamannya juga tinggi atau pH-nya rendah. Adanya komponen besi sulfur (FeS2) dalam jumlah tinggi di air juga meningkatkan keasamannya.

Indicator bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui:
1. Adanya perubahan suhu air
2. Adanya perubahan pH atau konsentrasi ion Hidrogen
3. Adanya perubahan warna, bau dan rasa air
4. Timbulnya endapan, koloidal, dan bahan terlarut
5. Adanya mikroorganisme
6. Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan

Dampak Pencemaran Air
Air merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Hampir semua makhluk hidup memerlukan air. Apabila air tercemar maka kehidupan manusia akan terganggu.

Berdasarkan cara pengamatannya, pengamatan indicator dan komponen pencemaran air lingkungan dapat digolongkan menjadi:
1. Pengamatan secara fisik
2. Pengamatan secara kimiawi
3. Pengamatan secara biologis

Sedangkan air yang tercemar dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi manusia. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa:
1. Air menjadi tidak bermanfaat lagi
2. Air menjadi penyebab timbulnya penyakit

2.1.4 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Masalah limbah, industri dan pencemaran lingkungan hidup sangat terkait dengan masalah (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) AMDAL. AMDAL dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

a. Tujuan AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.

b. Fungsi AMDAL
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
• Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
• Sebagai Scientific Document dan Legal Document
• Izin Kelayakan Lingkungan
• Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya

Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan AMDAL dikeluarkan oleh Kementerian Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai pedoman penetapan analisis, pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik untuk kegiatan yang sudah berjalan maupun masih sedang dalam tahap perencanaan (Kristanto, 2004).

Pengendalian Limbah Industri
Pengendalian pencemaran yang berkaitan dengan limbah industri mempunyai beberapa motivasi dilihat dari kondisi lingkungan tempat sumber pencemaran berada. Usaha untuk mengembalikan lingkungan yang sudah tercemar akan lebih sulit dibandingkan dengan pencegahan dan pengendalian. Pelaksanaan pengendalian pencemaran yang diakibatkan oleh limbah industri dalam kaitannya dengan pembangunan berwawasan lingkungan bertujuan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negative. Pemilihan teknologi dalam pembangunan berwawasan lingkungan tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan teknologi yang digunakan untuk menciptakan produk tetapi juga kemampuan teknologi dengan memproduksi limbah seminimal mungkin.



2.2 Usaha Kecil dan Menengah
Pengertian Usaha Kecil dan Menengah
Ø  Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Ø  Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. 
Ø  Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
-   Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
-  Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )

Ø  Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-   Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-   Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-    Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-     Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

2.2.1 Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing

Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut:
-  Jumlah tenaga kerja
-  Pendapatan
-  Jumlah asset

Berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan lembaga asing ;

1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
·Medium Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan maksimal 300 orang.
- Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta.
- Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta.

·Small Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 30 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.

·Micro Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2.Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30%pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) dibawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yangbekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegangsahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
-    Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu.
-    Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang membagi UKM sebagai berikut :
-  Mining and manufacturing dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
-  Wholesale dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu.
-  Retail dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu.
-  Service dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu.
5. Korea Selatan mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya dibawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
·Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 250 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta.
·Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 50 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta.
·Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta.
2.2.2 Klasifikasi Usaha Kecil dan Menengah
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
2.2.3 Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan    Usaha Kecil
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.  Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.  Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
2.2.4 Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.
UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :
1. Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama,
2.Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3.Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4.Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
2.2.5 Peranan Usaha Kecil dan Menengah
Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:
1. Departeman Perindustrian dan Perdagangan
2. Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: Perizinan, Tekhnologi, Struktur, Manajeman, Pelatihan, Pembiayaan.
2.2.6 Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
• Faktor Internal
1.      Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
2.       Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3.      Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
4.      Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
5.      Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
• Faktor Eksternal
1.                                   Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2.   Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3.   Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4.   Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5.   Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6.   Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7.   Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8.     Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
2.2.7 Langkah Penanggulangan Masalah
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1.   Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.   Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3.      Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4.      Pengembangan Kemitraan
erlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
BAB III
KERANGKA PEMIKIRAN
SUNGAI CITARUM

Pencemaran yang terjadi pada sungai Citarum lebih dominan disebabkan oleh pembuangan limbah industri oleh pabrik-pabrik di sepanjang aliran sungai Citarum. Kondisi itu diperparah dengan perilaku sebagian masyarakat yang membuang sampah maupun limbah rumah tangga secara tidak bertanggung jawab ke sungai. 

Pencemaran yang dialami oleh sungai Citarum akan berdampak pada kehidupan manusia diantaranya banjir, penurunan kualitas lingkungan (baik tanah maupun air lingkungan), serta dapat mengakibatkan masyarakat kekurangan air bersih. Hal ini dikarenakan air sungai Citarum dijadikan air sumber oleh PDAM kota Bandung untuk melayani air bersih masyarakat. Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh air yang tercemar adalah timbulnya berbagai penyakit terutama penyakit kulit.
DANA DESA
USAHA KECIL DAN MENENGAH

BAB IV
PEMECAHAN MASALAH
SUNGAI CITARUM
Solusi atas permasalahan pencemaran sungai Citarum harus dilakukan secara komprehenshif. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk menangani masalah sungai Citarum. Perlu dukungan masyarakat dan LSM serta pihak industri agar program yang dijalankan pemerintah daerah bisa sukses. Setidaknya upaya penanganan sungai Citarum harus dijalankan dengan pendekatan:
a. Manajemen perencanaan wilayah
Manajemen wilayah ini berupa desain tata wilayah yang teratur. Di wilayah mana yang boleh didirikan industry, pemukiman, pusat ekonomi, tata ruang hijau dll. Sehingga pendirian pabrik dan bangunan tidak sembarangan.
b. Social kelembagaan
Perlunya pelibatan masyarakat secara social dan kelembagaan. Lembaga-lembaga RT/RW, LSM, paguyuban, pecinta alam dll. perlu dilibatkan dalam upaya menjaga kelestarian sungai Citarum. Pemerintah daerah atau LSM bisa juga mempelopori sarasehan atau lomba mengenai lingkungan di sepanjang aliran sungai.
c. Lingkungan/ekologi
Perlunya digalakkan penghijauan di sepanjang hulu, aliran sampai hilir dari sungai Citarum agar tidak terjadi erosi dan membantu penyerapan air hujan ke dalam tanah. Bisa juga sepanjang aliran ini ditanami tanaman yang produktif dan perawatannya diserahkan kepada kelompok tani/ paguyuban di sekitar sungai Citarum. Sehingga tumbuh kepedulian masyarakat sekitar terhadap kelestarian sungai.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus dapat merangkul dan menyadarkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha industri untuk bersama – sama berperan aktif dalam menjaga kelestarian dan kebersihan Sungai Citarum. Masyarakat sekitar Sungai Citarum adalah tanggung jawab pemerintah juga. Ketika masyarakat dan pelaku industri tidak mengindahkan peraturan yang telah diterapkan, maka tanggung jawab pemerintah sendiri sebagai inisiator untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan penjagaan kualitas Sungai Citarum
d. Penegakan hukum
Penegakan hukum ini diberlakukan kepada pihak industry/ pabrik baik yang skala besar maupun skala kecil. Setiap pelanggaran yaitu pembuangan limbah industry yang tidak sesuai dengan ketentuan harus ditindak agar menimbulkan efek jera di kalangan industry. Tanpa adanya tindakan tegas, maka permasalahan limbah ini akan berlarut-larut tanpa ada akhirnya. Tindakan ini memerlukan serangkaian peraturan sekaligus pengawasan dan penindakan. 
Pemerintah juga mulai perlu mengeluarkan peraturan mengenai pemanfaatan teknologi bersih bagi kegiatan industri, sehingga minimalisasi limbah dapat dilakukan sejak tahap awal produksi. Jangan sampai kegiatan ekonomi industri menjadi alasan diizinkannya kegiatan tersebut tanpa memikirkan kaidah – kaidah kelestarian lingkungan yang juga memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat.

Selain itu juga hal yang penting, dibutuhkan komitmen yang kuat bagi pemerintah dalam mengembalikan fungsi lahan sekitar sungai Citarum ke dalam fungsi yang seharusnya. Penegakan peraturan guna lahan harus dilaksanakan untuk mendukung perbaikan kondisi Sungai Citarum, terutama untuk menangani masalah sedimentasi tanah. Pengembalian fungsi lahan terutama pada daerah hulu Sungai Citarum dan juga sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum.

USAHA KECIL DAN MENENGAH

Pemecahan masalah dan desain perbaikan
·         Harus ada kerja sama antar pengurus desa dan masyarakat desa
·         Memberikan penyuluhan tentang pengelolahan usaha rumah   
 tangga.
·        Membuka usaha Koperasi Desa

Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 SUNGAI CITARUM
5.1.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya, maka simpulan dari penelitian ini adalah :
1. Pencemaran air sungai citarum disebabkan oleh pembuangan limbah industri di sepanjang sungai Citarum tanpa pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu dan juga dari sampah yang dibuang masyarakat langsung ke sungai.
2. Kesadaran masyarakat akan pentingnya peran sungai dan menjaga lingkungan masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan adanya masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah ke sungai. 
3. Pemerintah terutama pemerintah daerah kurang menegakkan peraturan tentang pencemaran lingkungan terutama terhadap industri yang berada di sepanjang bantaran sungai Citarum. 
4. Pemerintah kurang dalam memberikan peringatan, sosialisasi terhadap masalah pencemaran sungai Citarum.

5.1.2 Saran
Untuk mengatasi pencemaran sungai Citarum, penulis dapat memberikan saran :
1. Pengenaan peringatan dan sanksi yang lebih tegas kepada industri yang masih membuang limbah ke sungai tanpa melakukan pengolahan terlebih dahulu limbah yang dihasilkan pabrik.
2. Pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sepanjang aliran sungai Citarum dan menggalakkan partisipasi kelompok masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sungai Citarum. Perlu juga dibuat peraturan daerah tentang pemanfaatan lahan sepanjang aliran sungai Citarum dengan tanaman yang produktif untuk penghijauan serta dapat menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat sekitar.
3. Perlu dibuat peraturan yang jelas tentang pembuangan limbah industri. Serta perlu upaya pengawasan dan tindakan tegas bagi industry yang melanggar peraturan yang telah dikeluarkan.
4. Kerja sama antara elemen pemerintah, industri, masyarakat, LSM dalam upaya menjaga kelestarian sungai citarum. Pemerintah daerah juga perlu memberikan informasi/sosialisasi/kampanye untuk pelestarian sungai Citarum.

5.2 Usaha Kecil dan Menengah
          Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
      Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
      Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
      Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
      Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.




DAFTAR PUSTAKA

Agustiningsih, Dyah dkk. 2012. Analisis Kualitas Air dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air sungai Blukar Kabupaten Kendal. Jurnal PRESIPITASI. Vol.9 No.2 

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung. 2010. Profil Pengendalian Pencemaran Air dan Udara Sumber Manufaktur, Prasarana, dan Jasa Kabupaten Bandung. 

Kristanto, Philip. 2004. Ekologi Industri. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Puslitbang Sumber Daya Air, Balai Lingkungan Keairan. 2005. Status Mutu Air (Studi Kasus Sungai Citarum).

Wardhana, Wisnu Arya. 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.